Belitung - KKP melalui LPSPL Serang melaksanakan survei pengumpulan data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 21-26 Oktober 2020.
Tim LPSPL Serang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur mengumpulkan data dan informasi secara primer yang terdiri dari kondisi biofisik sumberdaya pesisir di kawasan, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan serta informasi lain berkaitan dengan pemanfaatan kawasan. Sebagai bagian dari proses penyusunan rencana teknis pemanfaatan kawasan yang merupakan turunan dari rencana pengelolaan dan zonasi yang telah ditetapkan sebelumnya, data dan informasi yang dikumpulkan akan dilanjutkan dengan analisis data yang menghasilkan hal-hal teknis pemanfaatan.
Dengan adanya Rencana Teknis Pemanfataan Kawasan, segala kegiatan pemanfaatan di Taman Wisata Perairan (TWP) Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Belitung Timur kedepannya diharapkan sesuai dengan daya dukung biofisik kawasan sehingga kelestarian sumberdaya pada kawasan dapat terjaga.
TWP Gugusan Pulau-pulau Momparang dan Perairan sekitarnya merupakan kawasan konservasi perairan yang berada di salah satu wilayah kerja LPSPL Serang. Kawasan Konservasi Perairan yang berada di Kabupaten Belitung Timur ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP Nomor 52/KEPMEN-KP/2017 dengan luas sebesar 124.320 Ha dan telah memiliki dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi.Kawasan Konservasi Perairan (RPZ KKP).
Article Link: https://kkp.go.id/djprl/artikel/24409-susun-ranteknis-pemanfaatan-kkp-survei-kawasan-konservasi-perairan-gugusan-pulau-pulau-momparang