Komunitas Maritim Indonesia
Komunitas Maritim Indonesia

KKP Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan di Desa Kiabu, Kabupaten Kepulauan Anambas

 

Anambas - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui LKKPN Pekanbaru Wilker TWP Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, pada Selasa (27/10). Kegiatan sosialisasi dilakukan di salah satu desa yang masuk dalam kawasan adiministrasi Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Desa Kiabu, di Kecamatan Siantan Selatan. Melihat lokasi Desa Kiabu yang merupakan salah satu desa terluar yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Anambas, maka diperlukan sekali adanya sosialisasi mengenai pemanfaatan kawasan konservasi TWP Kepulauan Anambas.

Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan karena melihat fakta di lapangan dimana belum semua masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk di Desa Kiabu mengetahui tentang keberadaan TWP Kepulauan Anambas dan juga mengenai aturan pemanfaatan serta zonasi di dalamnya. Sasaran kegiatan sosialisasi regulasi ini adalah Pemerintah Desa Kiabu dalam hal ini Kepala Desa Kiabu beserta staf-stafnya. Tujuannya adalah agar kegiatan sosialisasi yang disampaikan kepada Kepala Desa dapat diteruskan kepada masyarakat Desa Kiabu.

 

 

Sosialisasi yang disampaikan kali ini menjelaskan tentang pemanfaatan Kawasan Konservasi TWP Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya, dimulai dari sejarah penetapan, aturan pemanfaatan, biota dilindungi, serta zonasi kawasan dan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di masing-masing zona, termasuk mengenai zona inti yang berada di Perairan sekitar Desa Kiabu yaitu Zona Inti Teluk Raya dan Karang Terumbu. Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan juga bahwa Wilker TWP Kepulauan Anambas melayani pembuatan Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI) yang wajib dimiliki oleh nelayan-nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Kawasan Konservasi TWP Kepualauan Anambas. Selain itu, disampaikan juga contoh mengenai Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Pemerintah Desa Batu Belah mengenai kegiatan yang boleh dan tidak boleh di lakukan di sekitar Perairan di Desa Batu Belah. Harapannya adalah agar Pemerintah Desa Kiabu juga mencontoh pembuatan Perdes ini dan menerapkan kepada masyarakat di Desa Kiabu. Terakhir tim membagikan beberapa buku, masker, serta obat-obatan kepada masyarakat Desa Kiabu serta penempelan poster ke beberapa lokasi strategis sebagai bentuk sosialisasi jangka panjang. 

Harapan dari diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah setelah memahami mengenai adanya Kawasan Konservasi TWP Kepulauan Anambas, pemerintah Desa Kiabu dan masyarakatnya semakin memahami pentingnya konservasi, berhenti melakukan kegiatan-kegiatan yang merusak laut dan mengancam biota, serta berperan serta aktif turun menjaga kelestarian TWP Kepulauan Anambas.

 

 

Article Link: https://kkp.go.id/djprl/artikel/24411-kkp-sosialisasi-regulasi-pemanfaatan-kawasan-konservasi-perairan-di-desa-kiabu-kabupaten-kepulauan-anambas


Older Post Newer Post


Leave a comment

Please note, comments must be approved before they are published