Komunitas Maritim Indonesia
Komunitas Maritim Indonesia

Kebijakan Menteri Edhy soal Lobster akan Didemo, Aktivis Nelayan Tuding itu “Bagian dari Mafia”

Menteri Edhy Prabowo

Jakarta (Samudranesia) – Ketua Aliansi Nelayan Anti Korupsi (ANAK) Effendy Choilil menyatakan adanya rencana demo yang menilai ada mafia di dalam tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menjadi bagian dari suatu permainan mafia itu sendiri.

Kebijakan yang dianggap kontroversi, seperti keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan dinilai oleh para pelaku aksi merupakan kebijakan yang menguntungkan mafia.

“Itu tidak benar. Kabarnya, demo pertama gagal karena sudah terima puluhan juta oleh oknum saat rencana demo pertama. Kemudian, dari tema lain rencana demo: “Batalkan Izin Produksi Benih Lobster.” Kalau ada kalimat “izin produksi,” itu berarti para pendemo tidak menguasai isu dari hulu ke hilirnya. Karena kata: “produksi” bukan pabrik. Melainkan benih lobster berada di alam. Bukan dipabrikasi atau diproduksi dari mesin,” kata Effendy dalam keterangan tertulisnya kepada Samudranesia, Rabu (15/7).

Hari ini telah tersebar pamflet demonstrasi atas nama GEMAM (Gerakan Anti Mafia) dengan korlapnya bernama “Fandi, kontak person: 081294447685. Tema rencana aksinya: “Batalkan Izin Produksi Benih Lobster.” Kemudian ditambahkan kalimat dibawahnya; “Bongkar Mafia Benih Lobster.” Selanjutnya ada kata dan kalimat: “Aksi Jilid II. Berarti ada aksi sebelumnya yang telah gagal.

Pamflet Demo KKP

Menurut Effendy, pendemo tidak mengerti atas isu tersebut. Ia justru menuding bahwa mereka (pendemo) menjadi bagian dari mafia demo yang sengaja ingin menjatuhkan Edhy Prabowo.

“Demo ini atas nama pelacuran intelektual dan bayaran. Hanya mau dibayar untuk demo. Dari sisi bahasa tuntutan, rencana demo dilakukan mahasiswa, kemungkinan berkisar puluhan orang,” jelasnya.

Effendy menambahkan isu ‘mafia’ muncul dan lebih mengarah pada wajah para politisi yang ikut mendaftarkan perusahaannya untuk mengekspor benih lobster.

“Padahal kalau bicara substansi Permen KP 12/2020, peraturan ini mengandung tiga hal yakni: Budidaya, Restocking dan Ekspor. Ini yang harus kita mengerti,” tegas nelayan asal Aceh tersebut.

KKP sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditandatangani Menteri KKP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM serta Presiden Joko Widodo.

“Ekspor hanya sementara waktu, sembari menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk kegiatan budidaya,” tambahnya.

Ada beberapa catatan penting dalam Permen KP 12/2020 tersebut, yakni harga benih bening lobster; nilai harga Benih Bening Lobster sangat ditentukan oleh tingkat permintaan negara tujuan ekspor terutama dari negara pembudidaya lobster yang tidak memiliki sumber benih.

“Nelayan dan pembudidaya; sangat mendukung kebijakan baru ini karena memang nelayan lobster di Indonesia, menginginkan agar penangkapan dan pembudidayaan benih lobster tidak dilarang,” ujarnya.

Sehingga, kebijakan Menteri Edhy Prabowo disambut gembira oleh nelayan dan pembudidaya. Lanjut Effendy, aturan baru ini menyelamatkan ibu rumah tangga nelayan, pengusaha, pembudidaya dan penangkap lobster. Perubahan Peraturan Menteri sangat produktif dalam menciptakan keberlanjutan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan menjaga ekosistem lingkungan.

“Artinya Menteri Edhy Prabowo telah melakukan proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan peraturan perundang-undangan yang tentunya berdampak bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir yang bertumpu hidupnya di sektor kelautan dan perikanan,” ungkapnya.

Saat ini muncul pertarungan narasi antara lingkungan versus keberlanjutan ekonomi kesejahteraan nelayan dalam skema pengelolaan lobster. Namun, keributan terjadi karena konsekwensi dari semua orang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan kritik terhadap kebijakan ini terutama melalui media sosial.

Masih kata Effendy, dasar Menteri Edhy Prabowo melakukan revisi regulasi atas keprihatinan terhadap kondisi nelayan, pembudidaya, industri dan keberlanjutan keseimbangan lingkungan ekonomi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Perlawanan nelayan lobster atas Permen KP 01 tahun 2015 dan Permen 56 tahun 2016 itu menjadi titik tolak yang paling mendasar bagi Menteri KP yang baru untuk melakukan kajian publik, konsultasi, memanggil stakeholder serta menyerap masukan dengan dialog.

Regulasi sebelumnya dinilai merugikan karena tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, yakni melarang menangkap lobster benih lobster, melarang budidaya dan melarang ekspor lobster.

Selain memberikan kesejahteraan bagi nelayan, kegiatan penangkapan, pembudidayaan dan eskpor benih lobster juga akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Karena pengekspor benih bening lobster berkewajiban untuk membayar PNBP dengan ketentuan tarif spesifik pelayanan Kekarantinaan Ikan atas ekspor dengan selisih harga yang bervariatif.,” pungkasnya (Tyo)

 

 

Article Link: http://samudranesia.id/kebijakan-menteri-edhy-soal-lobster-akan-didemo-aktivis-nelayan-tuding-itu-bagian-dari-mafia/


Older Post Newer Post


Leave a comment

Please note, comments must be approved before they are published