Komunitas Maritim Indonesia
Komunitas Maritim Indonesia

Bersuka Cita Ekspor Benih Dibuka, Nelayan Lobster Sulsel Tanggapi Kicauan Susi Pudjiastuti

Foto: Para nelayan lobster di Sulsel menyambut baik dibukan ekspor benih lobster.

 

Makassar (Samudranesia) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditandatangani Menteri KP Edhy Prabowo per 4 Mei 2020 lalu dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Korwil Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mulya Budi, ekspor ini hanya sementara waktu, sembari menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk kegiatan budidaya.

Budi dan teman-temannya para nelayan lobster yang biasa menangkap benih bening lobster untuk dijual, pada periode menteri sebelumnya sangat kesulitan. Pendapatannya menurun drastis lantaran menangkap benih bening lobster harus berurusan sama pihak berwajib.

Keluarnya Permen tersebut tentu disambut dengan suka cita oleh ANLI Sulsel, yang ketika era Menteri Susi Pudjiastuti hidupnya sangat merana. Ia pun merespons kicau Susi di akun twitter pribadinya yang mempertanyakan keberlanjutan lobster di tangan 9 perusahaan pengekspor BBL.

Susi mempertanyakan keistimewaan kesembilan perusahaan itu. Pasalnya, pada saat masih menjabat sebagai menteri, kebijakan itu amat dilarang oleh Susi.

Susi pun mempertanyakan hal ini kepada Presiden Jokowi. Dirinya seolah tak percaya presiden beserta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan hal tersebut, dengan me-mention beberapa orang, seperti: Presiden Jokowi, Dirjen Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan akademisi perikanan Suhana.

Di akhir cuitannya, pemilik maskapai Susi Air itu kembali mempertanyakan siapa pemilik 9 perusahaan yang mengantongi izin ekspor benih lobster. Ia masih heran bagaimana mereka bisa mendapatkan keistimewaan sedemikian rupa.

“Walaupun, saya bukan pejabat. Namun, sejak 5 tahun lalu, ANLI sangat konsen mendorong agar Menteri KKP sekarang membuka ekspor benih Lobster. Mengapa? Karena pemberlakuan Permen KP No. 56 Tahun 2016 produk regulasi zaman Susi Pudjiastuti sendiri telah memberikan dampak negatif terhadap sosial ekonomi nelayan lobster. Karena Permen 56 tersebut, melarang kegiatan: penangkapan benih, Budidaya dan Ekspor,” ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Sedangkan permintaan ekspor komoditas lobster terus mengalami peningkatan beserta dengan harga yang cukup tinggi. Fakta lainnya menunjukkan, walaupun dilarang menangkap lobster ukuran tertentu, penyelundupan Benih Bening Lobster justru semakin marak.

“Seperti yang telah kami amati bahwa pembatasan pengambilan benih lobster dari alam menunjukan hasil yang positif dengan terjadinya kelimpahan dibenih lobster di alam. Di sisi lain praktik penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri juga tak kalah marak dan butuh upaya dan dana yang cukup besar untuk mencegahnya. Negara dirugikan sangat besar karena praktik penyelundupan ini,” jelas Budi.

Kemajuan dan penguasaan teknologi budidaya lobster untuk menghasilkan lobster yang lebih bernilai telah dikuasai dan mulai dikembangkan melalui sektor budidaya. Dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan budidaya lobster belum menyerap seluruh kelimpahan benih bening lobster.

“Kelebihan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus untuk mencegah tindak penangkapan benih bening lobster yang tidak sah dan tidak berkelanjutan,” ungkapnya.

Sambung Budi, ia merespons kicauan Susi terkait ada benarnya data 9 perusahaan yang memperoleh rekomendasi mendapat kuota ekspor Benih Bening Lobster dibuka ke publik.

“Tetapi, hemat saya KKP juga tidak mematok hanya 9 perusahaan, namun masih menjajaki kelompok, organisasi, perusahaan maupun CV – CV yang mengajukan permohonan mendapat kuota,” imbuh dia.

Surat Keputusan Dirjen Tangkap tersebut, menjelaskan lebih jauh tentang; masa depan lingkungan, kontrol pola penangkapan, sistematika eksportir, kewajiban pembudidayaan, restocking dan proses Log Book yang harus ditaati oleh nelayan dan eksportir.

“Bagi dunia usaha, mekanisme yang memperkenankan ekspor dan membudidaya membuka peluang usaha yang lebih besar untuk menghasilkan nilai tambah bagi produk kelautan dan perikanan,” bebernya.

Masih kata Budi, pengenaan tarif PNBP atas pelayanan kekarantinaan atas eksport benih bening lobster membawa keuntungan. Pertama, ekspor benih menjadi legal dan sesuai ketentuan sehingga harga yang di dapat di negara tujuan adalah harga kompetitif yang terbuka.

Kedua, eksportir dapat memangkas biaya-biaya illegal yang tidak dapat dipertanggungawabkan dalam praktik bisnis yang governance serta yang tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak.

Ketiga, pengenaan tarif yang bervariasi sesuai dengan marginal revenue antara harga jual dengan cost membeli benih bening lobster dari masyarakat akan sesuai dengan daya bayar perusahaan.

Keempat, para pengusaha mendapat pilihan saat harga lobster ukuran pasar di luar negeri membaik di pasaran, apakah akan membudidaya atau menjual benih bening lobster.

Kelima, pengusaha bersama-sama pemerintah dapat mengendalikan pasar melalui keseimbangan antara keberlanjutan, kebutuhan budidaya, dan kuota ekspor benih bening lobster dibandingkan dengan kebutuhan pasar.

“Pemberian ijin yang terkendali dan lebih luas untuk menangkap dan membudidaya benih bening lobster membuka perluasan lapangan kerja bagi masyarakat pesisir hampir di seluruh Indonesia. Jaminan harga beli dari masyarakat yang stabil akan mempermudah masyarakat memprediksi kapan dan berapa lama bekerja sebagai penangkap benih bening lobster,” pungkasnya. (Tyo)

 

Article Link: http://samudranesia.id/bersuka-cita-ekspor-benih-dibuka-nelayan-lobster-sulsel-tanggapi-kicauan-susi-pudjiastuti/


Older Post Newer Post


Leave a comment

Please note, comments must be approved before they are published