
Jakarta (Samudranesia) – DNT lawyer maju sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xing 629 selama proses hukum berjalan. DNT juga menggandeng Advocates for Public Interest Law (APIL) Korea Selatan menangani kasus tersebut. Pihaknya juga akan menguraikan kronologi yang terjadi serta menjelaskan langkah-langkah hukum yang akan di tempuh.
Saat ini ada 14 orang ABK yang bekerja di Kapal Long Xing 629 yang sudah tiba di Jakarta pada 8 Mei 2020. Seluruh ABK selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan Covid-19, termasuk karantina selama 14 hari.
“Tim penasehat hukum mengapresiasi kerja keras penyidik Bareskrim Polri yang secara maraton melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini. Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar tim penasehat hukum DNT Lawyers melalui siaran persnya, Minggu 10 Mei 2020.
“Kami juga berharap agar pelaku yang diproses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali yang ada di Indonesia. UU TPPO memungkinkan untuk itu. Jika dimungkinkan Polri juga meminta Red Notice Interpol kepada para pelaku yang berada di Luar Negeri serta kapal-kapal yang satu group dengan pelaku dimintakan Purple Notice Interpol, sehingga minimal dapat membatasi ruang gerak para pelaku” , lanjut tim penasehat hukum DNT Lawyers.
DNT Lawyers telah mulai mendampingi para korban untuk memberikan keterangan dalam berita acara interview dalam rangka penyelidikan berdasarkan nomor Sp.lidik/634/v/2020/dittipidum tanggal 08 Mei 2020. Namun demikian, DNT Lawyers juga berharap agar pengungkapan kasus ini mempertimbangkan hak remediasi dan restitusi untuk keadilan para korban.
“Remediasi dan restitusi sangat penting dalam kasus TPPO. Itu menjadi salah satu unsur penting pemenuhan keadilan para korban. Untuk itu, penasehat hukum juga meminta bantuan LPSK dan Kejaksaan agar remediasi dan restitusi yang diterima korban memenuhi rasa keadilan bagi korban,’’ jelas tim penasehat hukum.
Article Link: http://samudranesia.id/advokat-korsel-dampingi-abk-indonesia-korban-perbudakan-di-kapal-cina/